Pengertian atau Definisi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah : Hak Asasi yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan sampai seumur hidup yang bersifat Universal dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
HAK artinya Kekuasaan atau Kepunyaan. sedangkan ASASI artinya dasar atau utama, jadi
Hak Asasi Manusia itu Kepunyaan yang Sangat Utama dan Mendasar
Jenis-Jenis atau Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Rights )
Hak asasi pribadi adalah hak hak pribadi yang dimiliki oleh setiap manusia itu sendiri yaitu Hak untuk hidup. Hak untuk Memeluk agama atau kebebasan dalam berkeyakinan,
2. Hak Asasi Hukum atau Pemerintahan ( Right of legal equality )
Hak asasi Hukum atau Pemerintah adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum, serta perlindungan hukum. Ini berarti dalam Hukum manusia mempunyai derajat yang sama tidak berpengaruh terhadap materi dan jabatan.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )
Hak asasi Ekonomi adalah hak manusia untuk memiliki barang, membeli barang serta menjual barang milik pribadi. dan berusaha untuk memperoleh kehidupan yang layak.
4. Hak Asasi Politik ( Political Right )
Hak Politik adalah hak manusia untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum (PEMILU) serta hak untuk ikut serta dalam suatu organisasi politik
5. Hak Asasi Sosial Budaya ( Socaial and Cultur Right )
HAk asasi sosial budaya adalah hak asasi yang dimiliki oleh seseorang ntuk memperoleh pelayanan sosial, Pendidikan yang layak, Ikut serta dalam organsasi sosial . Kebebasan dalam mengembangkan nilai-nilai budaya dan menghasilkan karya daerah.
6. Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right )
Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki oleh manusia untuk mendapatkan prosedur yang adil dalam hukum, perlindungan hukum, tata cara hukum seperti penangkapan,penyidikan,penggeledahan , pembelaan hukum,peradilan dll
2. Hak Asasi Hukum atau Pemerintahan ( Right of legal equality )
Hak asasi Hukum atau Pemerintah adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum, serta perlindungan hukum. Ini berarti dalam Hukum manusia mempunyai derajat yang sama tidak berpengaruh terhadap materi dan jabatan.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )
Hak asasi Ekonomi adalah hak manusia untuk memiliki barang, membeli barang serta menjual barang milik pribadi. dan berusaha untuk memperoleh kehidupan yang layak.
4. Hak Asasi Politik ( Political Right )
Hak Politik adalah hak manusia untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum (PEMILU) serta hak untuk ikut serta dalam suatu organisasi politik
5. Hak Asasi Sosial Budaya ( Socaial and Cultur Right )
HAk asasi sosial budaya adalah hak asasi yang dimiliki oleh seseorang ntuk memperoleh pelayanan sosial, Pendidikan yang layak, Ikut serta dalam organsasi sosial . Kebebasan dalam mengembangkan nilai-nilai budaya dan menghasilkan karya daerah.
6. Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right )
Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki oleh manusia untuk mendapatkan prosedur yang adil dalam hukum, perlindungan hukum, tata cara hukum seperti penangkapan,penyidikan,penggeledahan , pembelaan hukum,peradilan dll
Universal Declaration of Human Right
Dalam Deklasai ini memuat 30 Pasal dan 31 ayat. dan dibagi menjadi 7 bagian yaitu
1. Personal Right ( Hak Pribadi )
2. Property Right ( Hak Ekonomi )
3. Political Right ( Hak Politik )
4. Sosial Right ( Hak Sosial )
5. Cultural Right ( Hak Budaya )
6. Right of legal Equality ( Hak Persamaan Hukum )
7. Procedur Right ( Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil )
Nah beberapa penjelasan diatas semoga membantu kita untuk mengetahui hak hak yang dimiliki oleh kita semua, tapi di samping itu, kita juga harus melakukan kewajiban kita agar mendapat hak yang layak. Untuk pengetian tentang Kewajiban, akan saya share materi selanjutnya,, TERIMAKASIH.
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^