//vooshagy.net/4/2258365 Dunia Pelajar: Desember 2016

A. FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

A.    FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Dalam pasal 15 UPK 1974 disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Jadi, formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan beban kerja yang dibebankan pada suatu organisasi. Dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1976 tentang formasi PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan formasi pengadaan PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk dapat melaksanakan tugas pokok selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertibab dan penyempurnaan aparatur Negara.
Dengan pengertian tersebut, tampak bahwa formasi Pegawai negeri sipil mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Formasi pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil
2.      Formasi Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara
3.      Formasi Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4.      Formasi Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan tugas pokok.
5.      Formasi Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatu Negara.

B.     TUJUAN PENETAPAN FORMASI

Tujuan penetapan formasi PNS adalah agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi. Yang dimaksud dengan satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan satuan-satuan organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi dibidang peralatan, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan

C.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN FORMASI

Factor-faktor yang mempengaruhi penetapan formasi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976, yang mengatakan bahwa formasi untuk masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan :
1.      Jenis pekerjaan Yang dimaksud dengan jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan alin-lain. apabila sudah diketahui jenis-jenis pekerjaan yang harus dilakukan, dapatlah ditentukan pegawai yang memiliki kualifikasi yang diperlukan.
2.      Sifat pekerjaan Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapan formasi adalah lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, pekerjaan pada umumnya dapat dilakukan selama jam bekerja, umpamanya pekerjaan tata usaha dan perawatan pekarangan, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam terus-menerus, seperti pemadam kebakaran, pegawai SPBU, penjaga Mercusuar, Penjaga Keamanan, dan lain-lain sehingga memerlukan pegawai yang lebih banyak. Misalkan satu mobil pemadam kebakaran memerlukan lima orang pegawai, dan waktu kerja yang ditentukan delapan jam perhari, maka setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 × 5 orang = 15 orang pegawai.
3.      Perkiraan Beban Kerja dan Kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam jangka Waktu tertentu Yang dimaksud dengan beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Misalnya perkiraan beban kerja pengetikan dan pengagendaan dapat didasarkan atas rata-rata jumlah surat yang masuk dan keluar, dapat pula didasarkan atas jumlah dan jenis perkara yang terjadi pada waktu dan daerah tertentu. Apabila sudah dapat memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, untuk menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangkan waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman
4.      Prinsip Pelaksanaan Tugas Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untguk menjalankan pekerjaan itu. Sebaliknya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan dijalankan oleh pihak ketigas, tidak perlu diangkat pegawai khusus untuk melaksanakan pekerjaan itu.
5.      Jenjang dan Jumlah Pangkat dan Jabatan yang Tersedia Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam menentukan formasi. Dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
6.      Peralatan yang Tersedia Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan tugas pokok mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin banyak jumlah peralaan dan makin tinggi mutu peralatan dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan
7.      Kemampuan Keuangan Negara Dalam menetapkan formasi, factor kemampuan keuangan Negara adalah factor penting yang harus selalu diperhatikan.

D.   PRINSIP-PRINSIP PENYUSUN FORMASI

1.       Jenis Pekerjaan
Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
2.       Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah.
3.      Perkiraan Beban Kerja
Adalah frekuensi rata-rata dari masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
4.       Perkiraan Kapasitas Pegawai
Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas kerja diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
5.      Jenjang dan Jumlah Jabatan serta Pangkat
Penentuan jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu organisasi harus ditinjau dari sudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau per unit organisasi. Penentuan susunan pangkat merupakan satu syarat mutlak untuk dipelihara dengan baik dalam suatu organisasi.
6.      Analisis Jabatan
Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan.
7.      Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan- pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
8.       Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
9.      Kemampuan Keuangan Negara/ Daerah
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai NegeriSipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia. Meskipun formasi telah disusun secara rasional berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis kebutuhan, realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.










E.     PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Landasan hukum pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah pasal 16 UU no 8 Tahun 1974 tentang pengadaan PNS. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara lain merumuskan pengertian pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Kegiatan tersebut meliputi :
a.       Perencanaan Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan siapa yang diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu.
b.      Pengumuman lowongan kerja, antara lain mencantumkan : · Jumlah dan jenis lowongan · Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar · Alamat tempat lamaran ditujukan · Batas waktu pengajuan surat lamaran · Lain-lain hal yang dipandang perlu
c.       Seleksi administratif Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi, apakah lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan.
d.      Pemanggilan pelamar Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari seleksi administratif) dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan kapan, dimana, dan kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan ketentuan-ketentuan yang lain dianggap perlu.
e.       Ujian Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
f.       Pengumuman hasil ujian Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus disusun oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus. Kemudian pejabat yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasarkan formasi yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus.
g.      Pengangkatan Ada empat segi yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan yaitu : · Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil · Penghasilan · Masa Percobaan · Masa Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Apabila suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk menarik atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Langkah ini sebenarnya merupakan langkah kedua, sedangkan langkah pertama ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang lowong serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Namun sebelum mencari pegawai baru ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik untuk instansi pemerintah, maupun swasta, hal ini meliputi: prinsip-prinsip penyusunan formasi, sistem penyusunan formasi, analisa jabatan, sampai pada anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu harus dicermati dengan baik. Agar pelaksanaan pengadaan pegawai kantor berjalan lancar, maka pelaksanaanya harus berdasarkan prosedur yang ada.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.      Menetapkan perencanaan kebijakan kepegawaian, sehingga
2.      menghasilkan penggolongan pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dan rincian pekerjaan.
3.      Menentukan penarikan pegawai dari sumber-sumber tenaga kerja,baik intern maupun ekstern.
4.      Membuat pengumuman lowongan pekerjaan, analisis pekerjaan,
5.      gambaran pekerjaan dan perincian pekerjaan.
6.      Penerimaan surat lamaran pekerjaan dari calon tenaga kerja.
7.      Mengadakan seleksi atau penyaringan administrasi dari surat lamaran yang masuk.
8.      Menentukan diterima tidaknya lamaran kerja (dipilih yang memenuhi persyaratan).
9.      Menyiapkan segala perangkat seleksi (baik soal, pedoman penilaian maupun standar kelulusan)
10.  Melakukan pemanggilan bagi calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau ujian.
11.  Mengadakan seleksi pegawai, berupa tes lisan, tertuis, intelegensi, psikotes, dan kesehatan jasmani.
12.  Memeriksa hasil tes dan sekaligus menentukan rangking serta
13.  jumlah calon yang lulus.
14.  Memanggil calon pegawai yang lulus untuk mengikuti masa
15.  percobaan
16.  Mengangkat pegawai dengan Surat Keputusan dalam status
17.  masa percobaan.
18.   Calon pegawai mengikuti orientasi masa percobaan.
19.   Melakukan penilaian selama calon mengikuti orientasi.
20.  Menentukan lulus tidaknya masa orientasi.
21.  Membuat Surat Keputusan pengangkatan pegawai berstatus pegawai tetap.
22.  Menempatkan pegawai pada jenjang jabatan tertentu dengan tugas,
23.  wewenang dan tanggung jawab.
24.  Melakukan pembinaan dan pemeliharaan terhadap pegawai,
25.  agar para pegawai berkembang dan betah


F.      SYARAT-SYARAT PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Setiap warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan semata-mata atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas golongan, agama, atau daerah (Penjelasan Pasal 16 Ayat 2 UPK 1974).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 sebagai berikut :
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3)      3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan   yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ada hubungannya dengan jabatannya.
4)      Tidak pernah terlibat dengan suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
5)      Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
6)      Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil
7)      Mempunyai pendidikan, kecakapan, dan keahilan diperlukan
8)      Berkelakuan baik
9)      Berbadan sehat
10)  Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau dinegara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
11)  Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.




 Mengenai syarat warga Negara Indonesia, apabila kewarganegaraan pelamar disangsikan kebenarannya, pelamar harus menunjukkan bukti kewarganegaraanya, yaitu keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan menetapkannya menjadi warga Negara Indonesia. Apabila pelamar adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan asing yang sudah mengganti namanya dengan nama Indonesia, ia harus menunjukkan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh bupati/walikota yang berwenang. Sesuai dengan ketentuan penjelasan pasa 12 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1974 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1975 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pelamar yang usianya lebih dari 40 tahun hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ats keputusan Presiden. Penjelasan pasal 12 ayak 2 UPK 1974 tersebut berbunyi : “apabila kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan Pegawai Negeri adalah selektif dan pelaksanaanya menjadi wewenang Presiden”. Sedangkan pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut “Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu Jabatan Negeri” Selanjutnya dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak mendahului pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Format identitas atau keterangan diri di Raport

KETERANGAN TENTANG DIRI PESERTA DIDIK
1.
Nama Peserta Didik (Lengkap)
:

2.
Nomor Induk Siswa Nasional
:

3.
Tempat Tanggal Lahir
:

4.
Jenis Kelamin (L/P)
:

5.
Agama
:

6.
Status dalam Keluarga
:

7.
Anak ke
:

8.
Alamat Peserta Didik
:

9.
Nomor Telepon Rumah
:
10.
Sekolah Asal
:

11.
Diterima di Sekolah ini

Di Kelas
:

Pada Tanggal
:

12.
Nama Orang Tua

a. Ayah
:

b. Ibu
:

13.
Alamat Orang Tua
:

Nomor Telepon Rumah
:
14.
Pekerjaan Orang Tua
a. Ayah
:

b. Ibu
:

15.
Nama Wali Peserta Didik
:
0
16.
Alamat Wali Peserta Didik
:
0
Nomor Telepon Rumah
:
0
17.
Pekerjaan Wali Peserta Didik
:


Demak, 4 Juli 2016
Kepala Sekolah,
Drs. Subekhan, M.Pd
NIP. 19601225 198903 1 010


Pertama masuk kuliah diusia tua

 setelah sekian lama saya tidak ng blog huhu,,, kali ini aku ingin nulis sedikit curhat hehe,, AKHIRNYA AKU KULIAH DIUSIA 23 TAHUN. Setelah ...